Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri asal Jepara Ditangkap Polisi

Alip Sutarto
Pasutri pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id – Petugas Satuan NarkobaPolres Jepara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu. Mereka diringkus bersama barang bukti lima gram sabu. 

Pasutri yang ditangkap berinisial TU (38) dan EP (28) warga Cepogo, Kabupaten Jepara. Polisi sebelumnya mendapat informasi terkait keberadaan keduanya yang sering mengedarkan sabu. 

Mereka ditangkap saat mengambil paket sabu di pangkalan ojek tak jauh dari rumah. Paket sabu sengaja ditaruh seorang kurir sesuai kesepakatan transaksi melalui telepon.

“Dari penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama 1,5 tahun. Perbuatan kedua tersangka telah membuat warga resah,” kata AKBP Aris Tri Yunarko, Kapolres Jepara, Selasa (23/2/2021). 

Selain lima gram sabu, Polisi juga menyita telepon genggam dan alat penghisap sabu. Kedua pelaku selanjutnya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal