Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman melambaikan tangan saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id - Mantan Bupati SragenAgus Fatchur Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas daerah (kasda) pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider," katanya.

Dalam pertimbangannya, bupati periode 2011-2016 itu dinilai bersalah atas pencairan deposito sebesar Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK

11 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

11 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

3 bulan lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal