Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman melambaikan tangan saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: SINDOnews)

Menurut hakim, terdakwa memang tidak memerintahkan pencairan deposito yang tersimpan di BUMD tersebut yang merupakan jaminan atas pinjaman di lembaga keuangan itu.

Namun, terdakwa memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen pada saat itu untuk menandatangani 12 bilyet deposito tanpa tanggal untuk pencairan simpanan di BPR Joko Tingkir itu.

Bilyet deposito tersebut, lanjut hakim, dijadikan dasar oleh BPR Joko Tingkir untuk mencairkan dana pemda yang tersimpan dalam rekening itu.

“Seharusnya, perintah terdakwa itu disampaikan setelah konsultasi tentang permasalahan itu memperoleh jawaban dari BI maupun Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Atas pinjaman di BRP Joko Tingkir tersebut, terdakwa diketahui juga ikut menikmati yang besarnya Rp366 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara.

Hakim menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang dilakukan. Atas uang yang dinikmatinya itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK

11 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

11 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

3 bulan lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal