Korupsi Sewa Ruko Milik Pemdes Senilai Rp2,4 Miliar, Kades di Cilacap Ditangkap Polisi

Heri Susanto
Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Diana Heri Utama digelandang polisi karena tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Diana Heri Utama digelandang polisi karena tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar. Modus yang digunakan pelaku yakni menguasai keuntungan sewa puluhan ruko milik pemerintah desa (pemdes).

Uang sewa yang mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya disetorkan ke kas desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa (kades).

Kepala desa berusia 39 tahun ini menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aliran dana sewa puluhan ruko dan kios milik desa yang tidak disetorkan ke kas pemerintah desa.

Kasus ini bermula saat tersangka yang menjabat Kades Karangpucung menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang pembangunan rumah ruko dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan desa pada tahun 2019.

Sebanyak 23 ruko dan 7 kios tersebut dibangun di atas tanah milik Pemdes Karangpucung. Pembangunan ruko tersebut juga bermasalah karena tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

300 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Diduga Keracunan usai Santap Menu MBG

19 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

20 hari lalu

2 Oknum Guru SMK Karangpucung Cilacap Dinonaktifkan usai Viral Lecehkan Siswi

20 hari lalu

Viral Video 2 Oknum Guru SMK Karangpucung Cilacap Lecehkan Siswi di Bengkel

21 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal