KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

iNews
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. (Foto: Jonathan Simanjuntak).

Nama-nama tersangka tersebut, yaitu:

1. Jhendik Handoko, menjabat sebagai Direktur Utama BPR Jepara Artha  

2. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha  

3. Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha  

4. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha  

5. Mohammad Ibrahim Al'asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Kasus dugaan pemberian kredit fiktif ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp254 miliar. KPK menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

1 tahun lalu

KPK Soroti Persoalan Rangkap Jabatan yang Didanai Anggaran Negara, Wamen hingga Komisaris BUMN

7 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

10 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

13 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal