Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), selaku Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).