Kronologi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya di Semarang, Dicekik dalam Mobil

Eka Setiawan
Ilustrasi anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir AK diduga membunuh bayinya berusia 2 bulan. (Foto: Ist)

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Saat ini kasusnya sudah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng dan Propam Polda Jateng.

Bahkan polisi juga telah melakukan ekshumasi jenazah bayi berusia 2 bulan tersebut yang diduga tewas akibat dicekik.

“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Brigadir AK terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal