Kronologi Guru Ngaji di Batang Diduga Sodomi Belasan Santri

Antara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Okezone)

Saat ini, 13 santri telah melapor sebagai korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kasur, karpet, baju, dan sarung. 

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terbentur Batu, Pelajar SMP di Batang Tewas Tenggelam usai Loncat ke Sungai Lojahan

10 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

2 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

3 bulan lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

3 bulan lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal