Kronologi Guru Ngaji di Batang Diduga Sodomi Belasan Santri

Antara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Okezone)

Saat ini, 13 santri telah melapor sebagai korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kasur, karpet, baju, dan sarung. 

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
24 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

26 hari lalu

Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Jalur Pantura Batang, 4 Orang Luka-Luka

30 hari lalu

Macan Kumbang Gunung Prau Masuk Permukiman Warga di Batang, Dievakuasi ke BDC

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Teror Macan Kumbang Masuk Permukiman di Batang, Mangsa Ternak Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal