Kubur Jasad Bayi di Pekarangan Warga Sukoharjo, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka kasus jasad bayi dikubur di pekarangan warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

Polisi menetapkan MA dan SA sebagai tersangka dalam kasus aborsi. MA sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo, Sedangkan SA masih dirawat pascapendarahan dalam proses menggugurkan.

Teguh Prasetyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari kamar kos SA di Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, antara lain bukti pembelian obat penggugur kandungan, sisa obat yang belum diminum, sekop hitam untuk menggali tanah, bekas tali pusar dan beberapa sarana lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194 UU nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal