Kubur Jasad Bayi di Pekarangan Warga Sukoharjo, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka kasus jasad bayi dikubur di pekarangan warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

Polisi menetapkan MA dan SA sebagai tersangka dalam kasus aborsi. MA sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo, Sedangkan SA masih dirawat pascapendarahan dalam proses menggugurkan.

Teguh Prasetyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari kamar kos SA di Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, antara lain bukti pembelian obat penggugur kandungan, sisa obat yang belum diminum, sekop hitam untuk menggali tanah, bekas tali pusar dan beberapa sarana lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194 UU nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

Sumedang Geger, Jasad Bayi Ditemukan Diseret Anjing ke Rumah Kosong

15 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

18 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

18 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal