Lahan Diserobot, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan

Ahmad Antoni
Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Mantan Wali Kota SemarangSukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya.

Merasa lahannya diserobot, Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. 

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menggugat  pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang sebagai turut tergugat.

"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan. Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia,  kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Harimau Putih Anggun Mati di Semarang Zoo, Pemkot Turun Tangan

8 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

15 hari lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal