Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan di Semarang Disegel Polisi

Antara
CAPTION Polisi menyegel perusahaan yang melanggar ketentuan aturan PPKM Darurat di Semarang. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel polisi. Kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat.

Pelanggaran ditemukan setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di kawasan indusri Gatot Subroto. 

"Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (8/7/2021).

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Selain menindak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang menggelar pasar tiban di depan perusahaan.

Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

57 tahun lalu

Viral Mobil Terobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang, Nyaris Tersambar KA Anggrek

57 tahun lalu

Mahasiswa Semarang Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Turun dan Rupiah Stabil

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal