LPPKBB Sayangkan Bangunan Cagar Budaya di Kudus Tak Terawat

Antara
Bangunan rumah kembar di Jalan Sunan Kudus, Jawa Tengah, yang termasuk bangunan cagar budaya. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Dia juga mencatat terdapat bangunan cagar budaya yang berubah fungsi, seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin dan markas gerilya di Besito.

Supani menegaskan, pemindahan atau berganti pemilik untuk bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.

BACA JUGA: Meski Berbahaya, Underpass Bandara YIA Jadi Lokasi Swafoto Warga Kulonprogo

Menurut dia, perlu upaya agar pemilik bangunan bersejarah yang mayoritas punya swasta itu mau merawat.

"Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Yogyakarta perlu ditiru dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau insentif lain," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota, 2 Boks Dokumen Disita

2 bulan lalu

Makam Kuno Ratusan Tahun di Tulungagung Dibongkar, Ada Jejak Majapahit dan Islam

4 bulan lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

12 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Kudus Menghindari Banjir Semarang, Pilihan Wajib Saat Pantura Lumpuh Total!

1 tahun lalu

Identitas Pendaki Tewas Jatuh ke Jurang Gunung Muria, Mahasiswi Jekulo Kudus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal