Mahasiswi Bunuh Bayi di Kamar Kos Tegal Ditangkap, Polisi Buru Sang Pacar

iNews TV
Polisi menangkap mahasiswi terduga pembunuh bayi dalam kamar kos di Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap saat baru turun dari bus di kawasan Jalan Tol Brebes Exit (Brexit). (Foto: iNews)

Kini, ESCP telah diamankan di Mapolres Tegal beserta sejumlah barang bukti terkait peristiwa memilukan tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 460 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami dan memburu kekasih tersangka yang diduga ikut terlibat dalam hubungan gelap tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mayat Bayi Ditemukan Membusuk dalam Lemari Kamar Kos di Tegal

57 tahun lalu

Tegal Geger! Mayat Bayi Membusuk Ditemukan dalam Lemari Kos Terbungkus Sprei

57 tahun lalu

Dramatis! 2 Mahasiswi UPN Veteran Jatim Syok dan Menangis Terjebak Lift Macet di Kampus

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal