Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, tersangka berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias U dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," kata Petrus.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban sempat mengalami muntah-muntah dan pingsan sebelum akhirnya meninggal dunia.