MAKI Siapkan Laporan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

Antara
MAKI menyiapkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan bintara Polri. (ilustrasi)

SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisicalo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan permohonan praperadilan atas perkara itu di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan karena memang belum ada proses hukum atas perkara tersebut," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Minggu (30/4).

Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan membuat laporan resmi tentang perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Setelah laporan resmi nanti kami kawal. Kalau tidak diproses, maka akan digugat praperadilan lagi," katanya.

Menurut dia, kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sidang kode etik saja.

Ia menegaskan kelima oknum polisi tersebut harus diproses pidana. "Yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum agar di kemudian hari tidak terulang," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

3 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

4 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

4 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

4 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal