Mantan Direktur PT RSA Ditahan terkait Korupsi Lahan BUMD Cilacap Rp237 Miliar

Eka Setiawan
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) berinisial ANH ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait korupsi pengadaan lahan, Rabu (30/4/2025).(Foto: iNews)

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. "Kerugian kurang lebih Rp237 miliar," kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

20 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

20 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal