SEMARANG, iNews.id - Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) berinisial ANH ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (30/4/2025). ANH ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang diduga merugikan negara Rp237miliar.
"Penahanan usai penetapan tersangka, hari ini tersangka ANH kami tahan," ungkap Asisten Pidsus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya.
Dia menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.
Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.
Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. "Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri," beber Alexander.