Mantan Direktur PT RSA Ditahan terkait Korupsi Lahan BUMD Cilacap Rp237 Miliar

Eka Setiawan
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) berinisial ANH ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait korupsi pengadaan lahan, Rabu (30/4/2025).(Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) berinisial ANH ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (30/4/2025). ANH ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang diduga merugikan negara Rp237miliar.

"Penahanan usai penetapan tersangka, hari ini tersangka ANH kami tahan," ungkap Asisten Pidsus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya.

Dia menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. "Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri," beber Alexander.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

7 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

11 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

13 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

14 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal