Mantan Kades di Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Desa

Tim iNews.id
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

CILACAP, iNews.id Mantan Kepala Desa (Kades) Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsidana desa. Dari audit Inspektorat Kabupaten Cilacap, ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp784 juta. 

Mantan kades yang ditetapkan tersangka berinisial J. Hal itu merupakan kesimpulan dari penanganan kasus dana desa di Desa Panisihan yang disidik Satreskrim Polresta Cilacap. 

"Tersangka diduga melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, Rabu (22/2/2023). 

Gurbacov menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.

“Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. 

Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Hiu Tutul Sepanjang 6,5 Meter Mati Terdampar di Pantai Kenari Cilacap

57 tahun lalu

Jelang Iduladha, Kambing Kurban Ramai-Rami Bersolek ke Salon Hewan di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal