Marak Listrik Jebakan Tikus Berujung Maut, Begini Peringatan Polda Jateng

Taufik Budi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

Polda Jateng sudah mengoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap. Di antaranya surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," katanya. 

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. "Ada pun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," katanya. 

Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listrik tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya.

Dia mengingatkan setiap warga yang akan memasang jebakan listrik mesti mengurungkan niatnya. Selain melanggar aturan juga membahayakan nyawa orang lain. "Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Detik-Detik Petugas PLN Tersengat Listrik saat Perbaiki Trafo, Dievakuasi Selamat

12 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

16 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

17 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

17 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal