Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diperpanjang 30 Hari

Antara
Masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo diperpanjang 30 hari. (Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Kedua tersangka yakni Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau komisaris PD Aneka Usaha.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022.

Saat ini, MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta, dan AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, Mohammad Saleh (MS).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

22 jam lalu

Profil Anom Widiyantoro Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK, Ini Jejak Kariernya

22 jam lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

23 jam lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

1 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal