Menolak Diajak Hubungan Intim, Perempuan Ini Tewas Didorong Teman Jatuh ke Waduk

Joko Piroso
Tersangka Edi Santoso saat ditahan di Mapolres Sragen setelah diduga terlibat pembunuhan, Senin (12/4/2021). Foto: iNews/Joko Piroso.

“Namun karena korban terus menolak, tersangka nekat mendorong korban ke waduk,” kata Yuswanto Ardi, Senin (12/4/2021). 

Diduga karena terpengaruh miras, korban tidak bisa menyelamatkan diri dan akhirnya tewas. Mayat korban ditemukan warga esok harinya. 

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Edi Santoso mengaku nekat mendorong korban ke waduk karena karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
20 jam lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

3 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

7 hari lalu

Napak Tilas Sultan HB X di Sragen, Telusuri Jejak Panjang Perjalanan Pangeran Mangkubumi

7 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

8 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal