Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri: Ada Kekhawatiran Pelaku Usaha

Puteranegara Batubara
Pedagang di pasar tradisional wajib menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai Rabu (26/1/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsd.id – Kelangkaan minyak goreng terjadi di sejumlah daerah. Satgas PanganPolri mengungkap adanya kekhawatiran dari para pelaku usaha atau pengusaha terkait kebijakan Pemerintah soal satu HET Rp14.000 untuk minyak goreng. 

"Nah diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Kekhawatiran tersebut, kata dia, lantaran para pelaku usaha telah membeli dengan harga yang sebelum adanya kebijakan dari Pemerintah Indonesia tersebut. 

"Kenapa, karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal. Dengan adanya kebijakan Pemerintah ini mereka menahan," katanya. 

Oleh sebab itu, saat ini, Satgas Pangan Polri mendorong kepada para pengusaha minyak goreng untuk terus mendistribusikan minyak goreng ke pasaran. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Totok Suharyanto Jabat Kapolda Sulbar Gantikan Irjen Adi Deriyan

8 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

14 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

16 hari lalu

Gelar Forum GO! NEXT 2026, FiberStar Dorong Bisnis Cianjur Makin Go Digital

18 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal