Miris, Sebulan Terakhir Muncul 5 Kasus Asusila Terhadap Anak di Batang

Antara
Ilustrasi – Polres Batang saat ungkap kasus asusila, Kamis (4/5/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi.

Para tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.

Pemkab Batang sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.

"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terbentur Batu, Pelajar SMP di Batang Tewas Tenggelam usai Loncat ke Sungai Lojahan

2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

10 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal