Miris, Sebulan Terakhir Muncul 5 Kasus Asusila Terhadap Anak di Batang

Antara
Ilustrasi – Polres Batang saat ungkap kasus asusila, Kamis (4/5/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi.

Para tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.

Pemkab Batang sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.

"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

18 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

21 hari lalu

Viral Anak-Anak Ikut Padamkan Karhutla di Banjar, Bupati Larang Keras!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal