Momen Bahagia Puluhan Pasangan Siri di Jepara Ikuti Nikah Massal Gratis

Antara
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin nikah massal gratis di Pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3/2022). (Antara)

Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan, mulai dari mahar Al Quran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.

Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.

Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.

Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.

Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Nikah Massal Gratis di Purwakarta, Pengantin Dapat Fasilitas Mobil hingga Tempat Bulan Madu

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

1 bulan lalu

Haru dan Bahagia, Menag Nasaruddin Umar Hadiri Nikah Massal Gratis di Pemalang

1 bulan lalu

Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka

2 bulan lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal