Ngaku Dukun Pengganda Uang, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi

Ahmad Antoni
Wahyu Endro
Dua tersangka kasus penipuan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Wonogiri. (foto: IST)

WONOGIRI, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Korban penipuan menderita kerugian Rp100 juta.

Polisi menangkap dua pelaku, yakni WR alias HE (33) , warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini sesuai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa (26/10/2021), sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” kata Kapolres, Rabu (3/11/2021).
 
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis, antara lain potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

10 hari lalu

Puting Beliung Terjang Kawasan Industri di Batam, Atap Rusak Material Bangunan Berserakan

19 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

21 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

1 bulan lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal