Ngaku Dukun, Tukang Pijat Ini Cabuli Remaja Sebanyak 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan

Yunibar
Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Tegal. (iNews/Yunibar)

Sementara, Kapolres Tegal, AKBP Ari Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku setelah keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka bahkan mencabuli korban sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya hingga hamil lima bulan.

“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh seorang laki-laki yang ngaku sebagai dukun atau paranormal. Pelaku inisial J dan korban adalah bunga atau Sa berusia 18 tahun,” kata Kapolres.

“Awal mulanya karena pelaku mengaku sebagai paranormal atau dukun yang bisa mengobati penyakit menyatakan kepada korban bahwa korban mengalami gangguan liver atau pencernaan dan harus diobati dengan cara melakukan hubungan intim,” katanya.

Sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju korban, sejumlah properti dukun seperti keris,  mantra dan wayang golek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas gegara Ngebut

26 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

6 hari lalu

Kampung Affiliate Pagerbarang Tegal, Meretas Asa Ekonomi Digital dari Sudut Desa

12 hari lalu

Kasus Tuberkulosis di Tegal Tembus 6.000 Orang, Polda Jateng Tracing Massal

15 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal