JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu (24/5/2020). Umat Islam pun dianjurkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa panduan melaksanakan salat Idul Fitri selama masa pandemi Covid-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, tertanggal Rabu (13/5/2020).
Fatwa tersebut mengatur mengenai panduan salat Idul Fitri selama masa pandemi. MUI mengatakan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona.
Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.