Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok iNews.id)

“Kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020,” katanya.

Catur menolak menyebutkan instansi atau unit kerja tempat 2 ASN itu bertugas.

Selain 2 ASN yang diturunkan pangkatnya, 2 ASN lain di Pemkab Kudus juga mendapat sanksi indisipliner berupa pemecatan. ASN yang dipecat secara tidak hormat itu adalah WN dan AS.

Menurut Catur, AS dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan suap jabatan. Kasus yang menjerat AS telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal