Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok iNews.id)

“Kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020,” katanya.

Catur menolak menyebutkan instansi atau unit kerja tempat 2 ASN itu bertugas.

Selain 2 ASN yang diturunkan pangkatnya, 2 ASN lain di Pemkab Kudus juga mendapat sanksi indisipliner berupa pemecatan. ASN yang dipecat secara tidak hormat itu adalah WN dan AS.

Menurut Catur, AS dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan suap jabatan. Kasus yang menjerat AS telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

3 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

3 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

4 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

25 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal