Oknum Guru di Ungaran Cabuli Siswi, Modusnya Antar Kartu Keluarga

Angga Rosa
Penyidik Satreskrim Polres Semarang saat menginterogasi pelaku pencabulan. Foto/IST

"Pada tanggal 5 Mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," ujarnya.

Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya. 

Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu Korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

Kebakaran di Kendal, Gedung SDN 1 Getasblawong Ludes gegara Bakar Sampah

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal