Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka korban.
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamanya pidana penjara 2 tahun enam bulan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi.
Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.