Oknum Notaris di Blora jadi Tersangka Kasus Dugaan Akta Jual Beli Palsu

Wisnu Wardhana
Penampakan rumah warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus mafia tanah di Blora. Seorang oknum notaris di Blora berinisial EE ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan akta jual beli karena isinya diduga keterangan palsu.

Sebelumnya, oknum notaris tersebut telah dilaporkan warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono di Polda Jateng  

Dalam laporan tercatat Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ POLDA JAWA TENGAH Tanggal 7 Desember 2021 atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan  dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Sementara status perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sudah naik ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/320.A/XII/2022/Ditreskrimum. Tanggal 17 November 2022.

Kemudian sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022 diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal