Oknum PNS Tersangkut Kasus Narkoba, BKDiklatda Salatiga Siapkan Sanksi

Angga Rosa
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

Untuk diketahui, anggota Sat Res Narkoba Polres Salatiga pada 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB membekuk seorang oknum PNS berinisial SG di Jalan Yos Sudarso, Salatiga. SG ditangkap setelah diketahui memiliki sabu seberat 0,40 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Andie Prasetyo mengungkapkan, penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba melakukan patroli. Saat melintasi Jalan Yos Sudarso mendapati SG warga Blotongan RT 02 RW 08 Kecamatan Sidorejo, Salatiga berperilaku aneh. Selanjutnya, petugas mendatangi pelaku dan melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari saku celananya.

"Anggota langsung menyakan barang itu kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui barang itu miliknya," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal