Oknum PNS Tersangkut Kasus Narkoba, BKDiklatda Salatiga Siapkan Sanksi

Angga Rosa
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

SALATIGA, iNews.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS berinisial SG yang ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran kedapatan memiliki sabu. Hanya, sejauh ini BKDiklatda belum bisa menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut.

Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin mengaku masih menunggu permberitahuan tertulis dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum PNS tersebut bertugas. Setelah mendapat surat pemberitahuan, BKDiklatda segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Soal sanksi, kita lihat ancamannya dulu. Setelah ada putusan baru dari pengadilan, baru kita tentukan pengenaan sanksi," katanya, Senin (2/10/2020).

Dia menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS yang tersangkut narkoba lebih berat dibanding dengan pelanggaran disiplin yang lain.

Namun demikian, kata dia, BKDiklatda masih menunggu hasil putusan. "Sanksi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal