Pakar IT Ungkap Sejumlah Kelemahan Sistem Tilang Elektronik, Apa Saja?

Taufik Budi
ilustrasi pemberlakuan ETLE. (Dok)

SEMARANG, iNews.id  – Sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) atau tilang elektronik, yang segera diberlakukan mendapat sorotan pakar teknologi informasi. Termasuk di Jawa Tengah, sistem ini akan diberlakukan  pada 17 Maret 2021.

“ETLE sebenarnya sudah pernah diberlakukan tahun 2018. Namun karena deteksi pelanggaran lalu lintasnya  masih semi-manual dalam arti masih membutuhkan campur tangan petugas akhirnya ETLE tidak berlanjut,” kata pakar IT Solichul Huda, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan, penerapan ETLE yang digagas Kapolri memiliki tujuan bagus yakni mengurangi tilang di jalanan. Selama ini, tilang di jalanan dikeluhkan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

“Kapolri baru memiliki program kerja akan memberlakukan ETLE ini dengan berbagai perbaikan,” katanya.

Menurutnya, implementasi ETLE dapat menggunakan dua model. Pertama mendeteksi pelanggaran secara otomatis oleh sistem. Kemudian, kedua mendeteksi pelanggaran menggunakan IT, namun validasi dilakukan oleh petugas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

8 hari lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

10 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

12 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal