Dia pun menyebut dengan infrastruktur saat ini, penerapan tilang elektronik masih belum efektif. “Belum efektif. Memang kalau memberlakukan ETLE otomatis, ada beberapa pembenahan yang harus dilakukan. Mulai dari pemasangan alat identifikasi marka jalan, standar pelat nomor, serta penerangan jalan yang mencukupi, ini yang butuh waktu dan biaya besar,” katanya.
Doktor Ilmu Komputer itu menyampaikan, model kedua ETLE pernah diberlakukan pada 2018 dengan sistem semi-manual. Petugas memasang CCTV di berbagai titik, jika diidentifikasi terjadi pelanggaran lalu lintas akan diverifikasi ETLE NTMC untuk validasi pelanggaran.
Kemudian memberitahu ke pelanggar untuk validasi tentang kepemilikan kendaraan yang melanggar, sekaligus meminta pembayaran besaran tilang dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau tujuannya untuk menghindari tilang oleh oknum, untuk sementara sudah tepat. Namun dengan berkembangnya perangkat teknologi informasi, model ETLE ini harus diubah menjadi model ETLE otomatis. Saya yakin jika ini dijalankan serius oleh polantas, dalam waktu tiga tahun pasti ETLE otomatis dapat diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.
“Kelemahan ETLE yang akan diberlakukan ini, sebuah kendaraan melanggar atau tidak itu diputuskan oleh petugas yaitu petugas posko NTMC. Sehingga ada kemungkinan jika ada kendaraan melanggar dan petugas kenal baik dengan pemiliknya, ada kemungkinan pelanggaran tersebut oleh petugas dianggap tidak ada,” ujar dia.