Pakar IT Ungkap Sejumlah Kelemahan Sistem Tilang Elektronik, Apa Saja?

Taufik Budi
ilustrasi pemberlakuan ETLE. (Dok)

SEMARANG, iNews.id  – Sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) atau tilang elektronik, yang segera diberlakukan mendapat sorotan pakar teknologi informasi. Termasuk di Jawa Tengah, sistem ini akan diberlakukan  pada 17 Maret 2021.

“ETLE sebenarnya sudah pernah diberlakukan tahun 2018. Namun karena deteksi pelanggaran lalu lintasnya  masih semi-manual dalam arti masih membutuhkan campur tangan petugas akhirnya ETLE tidak berlanjut,” kata pakar IT Solichul Huda, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan, penerapan ETLE yang digagas Kapolri memiliki tujuan bagus yakni mengurangi tilang di jalanan. Selama ini, tilang di jalanan dikeluhkan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

“Kapolri baru memiliki program kerja akan memberlakukan ETLE ini dengan berbagai perbaikan,” katanya.

Menurutnya, implementasi ETLE dapat menggunakan dua model. Pertama mendeteksi pelanggaran secara otomatis oleh sistem. Kemudian, kedua mendeteksi pelanggaran menggunakan IT, namun validasi dilakukan oleh petugas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

6 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

7 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

10 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

19 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal