Pakar IT Ungkap Sejumlah Kelemahan Sistem Tilang Elektronik, Apa Saja?

Taufik Budi
ilustrasi pemberlakuan ETLE. (Dok)

SEMARANG, iNews.id  – Sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) atau tilang elektronik, yang segera diberlakukan mendapat sorotan pakar teknologi informasi. Termasuk di Jawa Tengah, sistem ini akan diberlakukan  pada 17 Maret 2021.

“ETLE sebenarnya sudah pernah diberlakukan tahun 2018. Namun karena deteksi pelanggaran lalu lintasnya  masih semi-manual dalam arti masih membutuhkan campur tangan petugas akhirnya ETLE tidak berlanjut,” kata pakar IT Solichul Huda, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan, penerapan ETLE yang digagas Kapolri memiliki tujuan bagus yakni mengurangi tilang di jalanan. Selama ini, tilang di jalanan dikeluhkan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

“Kapolri baru memiliki program kerja akan memberlakukan ETLE ini dengan berbagai perbaikan,” katanya.

Menurutnya, implementasi ETLE dapat menggunakan dua model. Pertama mendeteksi pelanggaran secara otomatis oleh sistem. Kemudian, kedua mendeteksi pelanggaran menggunakan IT, namun validasi dilakukan oleh petugas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan Mulai Landa Cilacap Jateng, 2 Desa Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karanganyar Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Selokan Pinggir Jalan Arteri Weleri Kendal

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal