Pegawai Kejari Rembang Ditahan, Diduga Tak Setorkan Denda Tilang Rp3,025 Miliar

Donny Marendra
Tersangka kasus dugaan korupsi Adian Nur Cahyo menutupi wajahnya dengan map merah saat keluar dari Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/8/2019). (Foto: iNews/Donny Marendra)

SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Adian Nur Cahyo. Tersangka yang bertugas di bagian tata usaha diduga melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang denda tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas sebesar Rp3,025 miliar kepada negara.

Tersangka Adian Nur Cahyo tampak menutupi wajahnya dengan map saat keluar dari Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng. Tersangka yang baru saja diperiksa langsung dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane untuk ditahan.

“Ini pemeriksaan tahap kedua, dari penyidik ke penuntut umum, penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tersangka Adian Nur Cahyo,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana, Jumat (16/8/2019).

Ketut Sumedana mengatakan, pegawai bagian Tata Usaha Kejari Rembang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp3,025 miliar. Kerugian tersebut terjadi karena tersangka tidak menyetorkan uang denda tilang lalu lintas kepada negara dari kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2018.

“Modusnya, pegawai tata usaha ini tidak menyetorkan dana verstek selama 2015 sampai 2018. Terungkapnya kasus ini dari hasil pemeriksaan internal kejaksaan, kemudian diserahkan kepada penyidik tindak pidana khusus,” kata Ketut Sumedana.

Sementara dari keterangan tersangka, uang sebesar Rp3,025 miliar tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Meski demikian, Kejati Jateng akan menelusuri jejak harta benda tersangka.

Bila tersangka tidak berinisiatif mengembalikan kerugian negara itu, Kejaksaan akan menyita harta bendanya. Bercermin dari kasus ini, Kejati Jateng juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyetoran uang denda pelanggaran tilang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
13 jam lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

5 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

7 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

8 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal