Pelaku Bunuh Istri dan Anaknya karena Kesal Setiap Hari Diejek

Yunibar
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto menanyai tersangka pembunuhan istri dan anaknya di Mapolres Brebes. (Foto: iNews/Yunibar)


“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Sugiarto.

Kasus pembunuhan sadis ini terkuak saat anak korban yang lain, Dwi Anjeli, pulang dari rumah neneknya. Saat masuk ke rumah dan berencana memakai seragam sekolah, Dwi melihat ibunya terbaring di kamar dengan kepala ditutup bantal dan kening berlumuran darah. Anak korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang warga sekitar berdatangan ke rumahnya. Namun, saat itu, mereka belum menemukan Dimas.

Warga langsung menghubungi polisi yang segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penelusuran polisi akhirnya menemukan Dimas, anak korban yang masih berusia satu tahun, tergeletak di belakang rumah. Kondisinya mengenaskan dengan luka di bagian leher.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal