Pelaku di Bawah Umur, Kasus Curanmor di Sukoharjo Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Antara
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar kasus di Mapolres setempat, Senin (6/9/2021). Foto: ANTARA.

SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Mojolaban dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Alasannya, pelaku mempunyai kelainan kebiasaan pencuri dan di bawah umur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku kasus pencurian motor Honda Vario AD 4269 YO berinisial MSZ (16), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya, Widodo (54) saat diparkir di ruang garasi rumah korban, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban ke ruang garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor. 

“Istri korban terkejut motornya tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (6/9/2021). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Pemobil Tabrak 2 Pencuri Motor di Lumajang, 1 Pelaku Tewas Hantam Tiang

3 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

5 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

9 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

18 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal