Pembebasan Lahan Tol di Klaten Terkendala 1 Rumah karena Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi

Antara
Rumah warga di Desa Kahuman, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah yang belum bersedia menerima uang ganti rugi. (Antara)

Terkait hal itu, pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten. "Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silahkan mengajukan keberatan di pengadilan," katanya.

Namun hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. "Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dokumen

2 bulan lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

3 bulan lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

4 bulan lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

5 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal