Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Ini Pengakuan Tersangka yang Ditangkap

Wahyu Endro
Dua tersangka saat mempraktekkan cara pembuangan limbah alkohol ke empang yang akhirnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. Foto: iNews/Wahyu Endro.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain dua mobil pikap, tandon air limbah, mesin pompa diesel berikut selang penghubung. 

Para tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 

“Kami meminta pemerintah daerah membangun atau menyediakan lokasi pengolahan limbah agar pencemaran limbah alkohol dapat teratasi,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

27 hari lalu

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Solo

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal