Pemerintah Daerah Harus Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan

Binti Mufarida
karantina pemudik. (Antara)

JAKARTA, iNews.idLarangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 hendaknya dipatuhi masyarakat. Namun tak sedikit yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik. 

Sebab itu, pemudik yang lolos pada titik pemantauan atau penyekatan, harus menjalani karantina selama 5 hari. Dan hal itu menjadi tugas pemerintah daerah.

“Memang kadang yang lebih sulit implementasi di lapangan nih. Kalau kita tahu masyarakat Indonesia namun cukup kreatif ya dengan kadang segala cara kita mencoba bisa mencuri-curi mudik dan lain sebagainya,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah dalam briefing Journalist secara virtual, Senin (10/5/2021).  

Dia mengatakan pemerintah daerah harus mengambil langkah ketika ada pemudik yang lolos pulang kampung. 

“Beberapa pemerintah daerah juga mengambil langkah yaitu ketika memang perjalanan itu sudah terjadi, maka karantina yang akan lebih dikuatkan. Dan itu di mana kita mengharapkan fungsi atau peran dari PPKM Mikro itu dapat berjalan, ” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

BSKDN Ingatkan Daerah Responsif Hadapi Pengangguran, Kebijakan Harus Tepat Sasaran!

57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

57 tahun lalu

Bisa Picu Konflik, Kemendagri Minta Pemda Tak Anggap Sepele Batas Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal