Penangkapan Pengusaha di Bandara A Yani Semarang, Ini Penjelasan Kejati Jateng

Eka Setiawan
AH, saat menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng, Semarang Kamis (22/12/2022). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjelaskan penangkapan terhadap AH (Agus Hartono) di Bandara InternasionalJenderal Ahmad Yani Semarang dilakukan untuk dihadapkan ke jaksa penyidik. Penangkapan AH dilakukan pada Kamis (22/12/2022).

“Untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, Kamis (22/12/2022).

Dia membenarkan AH itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng dengan dasar surat perintah penangkapan. AH diamankan kerana telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir.

Kasus posisinya, sebut Bambang Tejo, AH merupakan tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar,” ujar Bambang Tejo.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota HSSBI KKB di Yahukimo, Sita Amunisi

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal