Pendaftar SD Negeri di Kota Semarang yang Miliki Ijazah TK Diberi Poin Tambahan

Antara
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

"Kalau anaknya di bimbel (bimbingan belajar) tidak mendapatkan nilai karena bimbel bukan taman kanak-kanak. Biasanya kan ada orang tua yang memasukkan anaknya ke bimbel untuk persiapan SD," katanya.

Menurut dia, bimbel yang mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk anak usia dini sebenarnya justru keliru, sebab persyaratan untuk masuk SD tidak ada calistung.

"Jika ada konsep bimbel untuk anak-anak TK agar bisa membaca itu keliru. Anak-anak itu ya bermain. Persyaratan masuk ke SD juga tidak ada calistung," ucapnya.

Syarat pertama pendaftar bisa diterima di SD, usia minimal tujuh hingga sembilan tahun yang wajib diterima.

Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun diperuntukkan calon peserta didik yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan belajar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Sejumlah Orang saat Aksi Demo Mahasiswa di Simpang Lima Semarang

9 hari lalu

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

15 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

17 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

18 hari lalu

Dekat Wisata Religi, Triizz Hotel Semarang Tawarkan Penginapan Nyaman dan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal