Pengacara Tak Terima Kliennya Disebut Berbohong, Polda Jateng Tak Ambil Pusing

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada. (IST)

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor. "Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini," ujarnya.

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

"Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor ditangkap karena diduga menjadi bandar judi di Kecamatan Simo Boyolali," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

4 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Boyolali, Pengemudi Avanza Tewas

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal