Pengacara Tak Terima Kliennya Disebut Berbohong, Polda Jateng Tak Ambil Pusing

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada. (IST)

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor. "Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini," ujarnya.

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

"Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor ditangkap karena diduga menjadi bandar judi di Kecamatan Simo Boyolali," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Truk Trailer Jatuh ke Jurang 15 Meter di Boyolali, Sopir Tewas Terjepit

11 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

22 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

23 hari lalu

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Tewas di Pintu Keluar, Tiba-Tiba Terjatuh

23 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal