Pengacara Tak Terima Kliennya Disebut Berbohong, Polda Jateng Tak Ambil Pusing

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada. (IST)

SEMARANG, iNews.id -Pengacara seorang perempuan berinisial R warga Simo, Kabupaten Boyolali tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Polda Jateng tak ambil pusing terkait hal tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria," kata Kombes Iqbal, Selasa (25/1/2022).

Dalam memproses sebuah laporan, kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

“Silakan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara," tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Truk Kontainer Bawa Paket Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Api Merembet Dekati Permukiman

2 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

3 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

7 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

15 hari lalu

Gudang Mebel di Boyolali Terbakar, Bangunan Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal