Pengacara Tak Terima Kliennya Disebut Berbohong, Polda Jateng Tak Ambil Pusing

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada. (IST)

SEMARANG, iNews.id -Pengacara seorang perempuan berinisial R warga Simo, Kabupaten Boyolali tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Polda Jateng tak ambil pusing terkait hal tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria," kata Kombes Iqbal, Selasa (25/1/2022).

Dalam memproses sebuah laporan, kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

“Silakan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara," tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

4 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Boyolali, Pengemudi Avanza Tewas

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal