Pengakuan Pelajar di Solo Pamer Alat Vital di Depan Kos Mahasiswi

Ary Wahyu Wibowo
Polisi saat mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pelanggaran kesusilaan yang menjadi viral di Medsos, di Mapolresta Solo. (Foto: Antara)

Kapolres menuturkan, kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan sempat viral. Petugas kemudian menyelidiki dan menangkap A di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelajar berinisial A ini nekat berbuat asusila karena sering menonton film porno di warung internet.

A berniat menyalurkan nafsu birahinya ketika melihat ada mahasiswi yang masuk ke dalam kos. “Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 281 tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum,” ujarnya.

Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Polisi akan berkoordinasi dengan psikiater guna mengecek kondisi kejiwaan pelaku. "Pelaku akan kami konsultasikan dengan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," kata Kapolresta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Modus Tawarkan Jasa Meramal, Pria di Bondowoso Lecehkan Nenek 72 Tahun

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal