Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal

iNews TV
Tersangka kasus pembunuhan keji terhadap pacarnya menjalani rekonstruksi di halaman Mapolres Kendal, Jumat (17/7/2026). (Foto: iNews)

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, tampak hadir mengawal jalannya 33 adegan reka ulang tersebut.  Kehadiran tim hukum ini ditujukan untuk mengumpulkan materi data pembelaan yang akan diajukan pada persidangan mendatang.

Akibat tindakan sadis dan berdarah dingin ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pembunuhan Berencana jo Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Bila seluruh dakwaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di meja hijau Pengadilan Negeri Kendal, AAN alias AKN terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
24 hari lalu

Motif Keji Pria Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan di Kendal, Kesal Ditagih Cincin

24 hari lalu

Sadis! Pria di Kendal Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan

4 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

4 hari lalu

Kebakaran Aula MTs NU 27 Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

18 hari lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Tronton Parkir di Kendal, Pengendara Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal