Perampok yang Sekap dan Ancam Bunuh Guru SMP di Kudus Ditangkap

Antara
Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System saat melakukan identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban pencurian dengan kekerasan, Rabu (7/10/2020). (Foto: ANtara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan di rumah warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus, terjadi pada Rabu (7/10/2020) pukul 05.00 WIB, ketika korban di rumah seorang diri.

Pelaku membekap mulut korban bernama Purwaningsih (48), mengikat kaki dan tangan dengan lakban serta tali rafia. Pelaku juga mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting ke arah pinggang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perampokan Minimarket Bersenjata Api di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

5 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

12 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

12 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

13 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal