Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang

Kristadi
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat saat gelar perkara kasus pengiriman paket sabu 12 kg dari Malaysia. (Foto: iNews)

VS yang merupakan seorang kurir dan baru saja keluar dari lapas dalam kasus narkoba mengambil paket atas perintah seseorang berinisial R dari Pulau Batam.

Kepada polisi, VS mengaku sudah dua kali ini menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengambil paket berisi sabu 12 kilogram dari R.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

7 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

8 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

9 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

11 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal